+62895333 Jl. Kayu Manis II No.1 Pondok Cabe, Pamulang - Tangerang Selatan, Banten 15419
Cula Shooting Club
Berlatih Seperti Bertanding, Bertanding Seperti Berlatih
Judul Gambar 1
Judul Gambar 1 Caption penjelasan gambar 1
Judul Gambar 1
Judul Gambar 1 Caption penjelasan gambar 1
Judul Gambar 2
Judul Gambar 2 Penjelasan isi gambar 2 dan shrink aktif
Home Berita

Persyaratan Dan Prosedur Untuk Menjadi Anggota Perbakin

October 21, 2016 - Menjadi anggota perbakin memang tidak mudah dan semuanya membutuhkan persiapan dari segi persyaratan dan prosedur yang berlaku. Banyak sekali diantara penghobi olahraga menembak memiliki keinginan untuk menjadi anggota dan memiliki kartu anggota PERBAKIN dengan berbagai alasan yang berbeda, salahsatunya mendapat pengakuan resmi dari organisasi olahraga tersebut.

kta perbakin

Kebanggaan terhadap organisasi cabang olahraga menembak ini dapat dilihat banyaknya stiker PERBAKIN yang menempel di kendaraan bermotor meskipun pemilik tersebut belum tentu salah satu anggota PERBAKIN. Kebanggaan tersebut mungkin dikarenakan olahraga menembak adalah olahraga yang menantang, Jantan, tangguh, unik dan bergengsi.

Namun kebanggaan dan kecintaaan terhadap olahraga menembak ini sering kali disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sering kita dapati di dunia maya, yang menjual jasa membuat KTA PERBAKIN namun pada kenyataannya KTA yang diberikan itu adalah KTA club dan bahkan club tersebut tidak bernaung atau sudah tidak lagi bernaung di bawah PERBAKIN.

Berikut ini kami sampaikan persyaratan dan prosedur dalam pembuatan kartu anggota PERBAKIN. Perlu anda ketahui KTA CLUB dan KTA PERBAKIN itu berbeda. Pemilik KTA CLUB menyatakan ia adalah anggota club yang bernaung di bawah PERBAKIN. Artinya ia adalah anggota club namun belum tentu anggota PERBAKIN akan tetapi club tersebut sudah terdaftar di perbakin dan sudah di akui, seperti salah satu nya Cula Shooting Club, komunitas kami sudah terdaftar dan memang di akui di bawah naungan PERBAKIN Tangerang Selatan.

 

Persyaratan utama untuk menjadi anggota PERBAKIN yakni:

  1. Seseorang tersebut haruslah menjadi anggota club menembak resmi PERBAKIN terlebih dahulu atau setidak nya sudah terdaftar di salah satu club yang sudah di bawah naungan PERBAKIN, seperti Cula Shooting Club. Hal ini merupakan sebuah proses anggota perbakin dalam mengenal olahraga menembak lebih dalam lagi, baik cara penggunaan senjata, safety untuk diri sendiri dan orang lain, hukum, tata tertib dll.
  2. Setelah resmi menjadi anggota dan memiliki KTA Club maka mintalah surat rekomendasi kepada ketua club tersebut untuk menjadi anggota PERBAKIN.

Tiga Jenis KTA PERBAKIN, yaitu:

  1. KTA Tembak Sasaran, dimana KTA ini diperuntukan untuk anggota penembak sasaran dengan jenis senapan angin, atlit penembak senapan angin.
  2. KTA Berburu, dimana KTA ini di khususkan untuk anggota yang hobi berburu. KTA ini adalah untuk penghobi berburu dan pengguna senjata api dalam kegiatan berburu. Sebelum mendapatkan KTA ini, anggota harus mengikuti penataran yang diadakan oleh PERBAKIN dan mendapat rekomendasi dari club tempatnya bernaung.
  3. KTA Tembak Reaksi, untuk anggota yang hobi dengan kegiatan tembak reaski senjata api laras pendek maupun panjang. Untuk mendapatkan KTA tersebut harus melalui penataran dan seleksi tembak reaksi.

Berikut adalah persyaratan dalam pengajuan KTA PERBAKIN:

  1. Mendapat Surat Rekomendasi dari Club/ketua club yang bernaung di PERBAKIN.
  2. Mengisi Formulir Pengajuan KTA ditandatangani oleh Pemohon yang bersangkutan, dan diketahui serta ditandatangani oleh Ketua Klub, Ketua Pengkab/Pengkot/Pengkab dan Ketua Pengprov Perbakin.
  3. Pengisian Formulir Pengajuan KTA harus diketik, tidak boleh ditulis tangan.
  4. Melampirkan foto copy KTP sesuai domisili yang masih berlaku.
  5. Melampirkan pas foto terbaru berwarna, dengan latar belakang warna MERAH, ukuran 3×4 = 4 lembar dan 4×6 = 4 lembar.
  6. Melampirkan foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  7. Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
  8. Khusus calon anggota Bidang Tembak Sasaran, yang bersangkutan aktif sebagai atlet menembak dan minimal sudah pernah ikut kejuaraan di tingkat provinsi (melampirkan hasil pertandingannya), atau merupakan Anggota Pengurus PB. Perbakin/Pengprov/Pengkab/Pengkot atau Klub dengan melampirkan SK Pengurus.
  9. Khusus calon anggota Bidang Berburu, yang bersangkutan telah mengikuti Penataran/Pelatihan Dasar Berburu yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran/Pelatihan Dasar Berburu.
  10. Khusus calon anggota Bidang Tembak Reaksi, yang bersangkutan telah mengikuti Penataran Tembak Reaksi yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran Tembak Reaksi.
  11. Membayar Adminitrasi yang sudah ditentukan oleh masing masing Pengcab dan club.

Berikut Untuk Perpanjangan KTA PERBAKIN:

  1. Formulir Pengajuan KTA ditandatangani oleh Pemohon yang bersangkutan, dan diketahui serta ditandatangani oleh Ketua Klub, Ketua Pengkab/Pengkot/Pengkab dan Ketua Pengprov Perbakin.
  2. Pengisian Formulir Pengajuan KTA harus diketik, tidak boleh ditulis tangan.
  3. Melampirkan foto copy KTP sesuai domisili yang masih berlaku.
  4. Melampirkan pas foto terbaru berwarna, dengan latar belakang warna MERAH, ukuran 3×4 = 4 lembar dan 4×6 = 4 lembar.
  5. Melampirkan foto copy KTA lama.
  6. Khusus anggota Bidang Tembak Sasaran, yang bersangkutan aktif sebagai atlet menembak dan minimal sudah pernah ikut kejuaraan di tingkat provinsi (melampirkan hasil pertandingannya), atau merupakan Anggota Pengurus PB. Perbakin/Pengprov/Pengkab/Pengkot atau Klub dengan melampirkan SK Pengurus.
  7. Khusus anggota Bidang Berburu, yang bersangkutan telah mengikuti Penataran/Pelatihan Dasar Berburu yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran/Pelatihan Dasar Berburu.
  8. Khusus anggota Bidang Tembak Reaksi, yang bersangkutan telah mengikuti Penataran Tembak Reaksi yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran Tembak Reaksi.
  9. Membayar Adminitrasi yang sudah ditentukan oleh masing masing Pengkot/Kab/Prov.

 

Komentar
Tertarik untuk mendaftar?

Dapatkan info Pendaftaran sekarang!