+62895333 Jl. Kayu Manis II No.1 Pondok Cabe, Pamulang - Tangerang Selatan, Banten 15419
Cula Shooting Club
Berlatih Seperti Bertanding, Bertanding Seperti Berlatih
Judul Gambar 1
Judul Gambar 1 Caption penjelasan gambar 1
Judul Gambar 1
Judul Gambar 1 Caption penjelasan gambar 1
Judul Gambar 2
Judul Gambar 2 Penjelasan isi gambar 2 dan shrink aktif
Home Berita

Persyaratan Untuk Kepemilikan Senjata Api

October 21, 2016 - Masyarakat pada umumnya mungkin belum mengetahui persyaratan untuk kepemilikan senjata api dan bagaimana prosedur untuk perizinan senjata api olahraga dan apakah setiap senjata api yang diperuntukan olahraga menembak itu bebas untuk digunakan dimana saja ?

Persyaratan Untuk Kepemilikan Senjata Api

Berikut akan kami uraikan persyaratan untuk memiliki senjata api olahraga dari Dirintelkam Kepolisian Republik Indonesia, antara lain

Senjata Api

  • Memiliki KTA PERBAKIN (ASLI) melalui prosedur yang telah ditetapkan PB Perbakin
  • USIA Minimal 17 Tahun Maksimal 65 Tahun
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter dan psikolog POLRI
  • Memiliki keterampilan menembak

Persyaratan usia dikecualikan bagi atlet berprestasi yang mendapatkan rekomendasi dari PB Perbakin

Pistol Angin & Senapan Angin

  • Memiliki KTA Klub Menembak yang bernaung dibawah PERBAKIN
  • Usia minimal 15 tahun maksimal 65 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter dan psikolog
  • Memiliki Keterampilan Menembak

Persyaratan usia dikecualikan bagi atlet berprestasi yang mendapatkan rekomendasi dari PB Perbakin

Air Softgun

  • Memiliki KTA Klub Menembak yang bernaung dibawah PERBAKIN
  • Usia minimal 15 tahun maksimal 65 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter dan psikolog
  • Memiliki Keterampilan Menembak

Persyaratan usia dikecualikan bagi atlet berprestasi yang mendapatkan rekomendasi dari PB Perbakin

PEMILIKAN SENJATA API OLAHRAGA

Mengajukan permohonan rekomendasi kepada kapolda up dirintelkam polri yang dilengkapi:

  • Fotokopi surat izin impor/ pembelian senpi
  • Skck
  • Fotokopi kta perbakin
  • Fotokopi ktp / kk
  • Sertifikat menembak/ penataran dari perbakin
  • Sket kesehatan dan psikologi dari polri
  • Pas photo dasar merah ukuran 4×6
  • Daftar riwayat hidup
  • Daftar isian pertanyaan (questioner)

Mengajukan permohonan izin kepada kapolri up kabaintelkam polri yang dilengkapi:

  • Rekomendasi kapolda dan ketua pengprov perbakin setempat
  • Fotokopi surat izin impor/ pembelian senpi
  • Skck
  • Persyaratan lainnya seperti yang diajukan kepada kapolda up dirintelkam

Setelah melalui proses-proses tersebut tentunya setiap Senjata Api Olahraga tidak diperkenankan untuk dibawa keluar dengan kata lain harus di simpan di gudang dengan ketentuan

  1. Senjata Api Olahraga yang sudah memperoleh izin, wajib disimpan digudang PB Perbakin dan masing-masing POLDA/PENGPROV PERBAKIN
  2. Senjata Api olahraga yang belum memperoleh izin kepemilikan harus disimpan digudang BAINTELKAM POLRI
  3. Senjata Api olahraga yang digudangkan akan dilakukan pengecekan setiap 3 bulan oleh DITINTELKAM POLDA setempat

 

Komentar
Tertarik untuk mendaftar?

Dapatkan info Pendaftaran sekarang!