Persyaratan Untuk Kepemilikan Senjata Api
October 21, 2016 - Masyarakat pada umumnya mungkin belum mengetahui persyaratan untuk kepemilikan senjata api dan bagaimana prosedur untuk perizinan senjata api olahraga dan apakah setiap senjata api yang diperuntukan olahraga menembak itu bebas untuk digunakan dimana saja ?

Berikut akan kami uraikan persyaratan untuk memiliki senjata api olahraga dari Dirintelkam Kepolisian Republik Indonesia, antara lain
Senjata Api
- Memiliki KTA PERBAKIN (ASLI) melalui prosedur yang telah ditetapkan PB Perbakin
- USIA Minimal 17 Tahun Maksimal 65 Tahun
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter dan psikolog POLRI
- Memiliki keterampilan menembak
Persyaratan usia dikecualikan bagi atlet berprestasi yang mendapatkan rekomendasi dari PB Perbakin
Pistol Angin & Senapan Angin
- Memiliki KTA Klub Menembak yang bernaung dibawah PERBAKIN
- Usia minimal 15 tahun maksimal 65 tahun
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter dan psikolog
- Memiliki Keterampilan Menembak
Persyaratan usia dikecualikan bagi atlet berprestasi yang mendapatkan rekomendasi dari PB Perbakin
Air Softgun
- Memiliki KTA Klub Menembak yang bernaung dibawah PERBAKIN
- Usia minimal 15 tahun maksimal 65 tahun
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter dan psikolog
- Memiliki Keterampilan Menembak
Persyaratan usia dikecualikan bagi atlet berprestasi yang mendapatkan rekomendasi dari PB Perbakin
PEMILIKAN SENJATA API OLAHRAGA
Mengajukan permohonan rekomendasi kepada kapolda up dirintelkam polri yang dilengkapi:
- Fotokopi surat izin impor/ pembelian senpi
- Skck
- Fotokopi kta perbakin
- Fotokopi ktp / kk
- Sertifikat menembak/ penataran dari perbakin
- Sket kesehatan dan psikologi dari polri
- Pas photo dasar merah ukuran 4×6
- Daftar riwayat hidup
- Daftar isian pertanyaan (questioner)
Mengajukan permohonan izin kepada kapolri up kabaintelkam polri yang dilengkapi:
- Rekomendasi kapolda dan ketua pengprov perbakin setempat
- Fotokopi surat izin impor/ pembelian senpi
- Skck
- Persyaratan lainnya seperti yang diajukan kepada kapolda up dirintelkam
Setelah melalui proses-proses tersebut tentunya setiap Senjata Api Olahraga tidak diperkenankan untuk dibawa keluar dengan kata lain harus di simpan di gudang dengan ketentuan
- Senjata Api Olahraga yang sudah memperoleh izin, wajib disimpan digudang PB Perbakin dan masing-masing POLDA/PENGPROV PERBAKIN
- Senjata Api olahraga yang belum memperoleh izin kepemilikan harus disimpan digudang BAINTELKAM POLRI
- Senjata Api olahraga yang digudangkan akan dilakukan pengecekan setiap 3 bulan oleh DITINTELKAM POLDA setempat